Upah Bagi yang Bekerja Kurang dari 5 Hari Per Minggu

PERTANYAAN :

Sebut Karyawan A menerima upah Rp. 22.400.000/bulan gross, dengan bekerja selama 5 hari/minggu dari pukul 7.00 - 15.30, istirahat pukul 12.00 - 12.30. Karena beberapa kepentingan, karyawan A mengajukan bekerja hanya 3 hari dalam seminggu. Melihat kondisi tersebut, berapakah upah yang sesuai diberikan kepada si A yang sesuai dengan regulasi yang ada?

JAWABAN :

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat pada definisi upah yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) jo Pasal 1 huruf a PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”) disebutkan:

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Sehingga, dari ketentuan di atas dapat kita simpulkan bahwa penetapan upah adalah didasarkan pada perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.

Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (1) UUK sendiri menetapkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Dan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi (lihat Pasal 92 ayat [1] UUK). Lebih jauh mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/IV/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

Karena upah yang diterima A sudah melebihi upah minimum (Rp22,4 juta/bulan), maka penentuan besarnya upah adalah didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan.

Dengan demikian, jika memang disepakati bahwa untuk 5 hari kerja per minggu 8 jam kerja, upah sebulan yang diterima pekerja adalah Rp22,4 juta, maka untuk 3 hari kerja per minggunya, perhitungan upah dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain:

- Jika waktu kerjanya tetap (8 jam x 5 hari), tapi dilakukan atau harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);

- Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari), akan tetapi target atau beban pekerjaan tetap, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);

- Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari) dan target atau beban pekerjaannya juga berkurang, maka pekerja dapat diberikan upah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau sesuai perhitungan gaji per harinya.

Jadi, pada dasarnya mengenai berapa upah yang sesuai untuk diberikan kepada A adalah didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, sepanjang telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebagai referensi, simak artikel-artikel berikut:

- Struktur dan Skala Upah;

- Penyesuaian Skala Upah pada Perusahaan Multinasional.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/Iv/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.



SUMBER BERITA :