Bolehkah Mem-PHK Pekerja yang Sakit?

Pertanyaan:

Bolehkah Mem-PHK Pekerja yang Sakit?


Apakah diizinkan melakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan bagi pekerja yang sedang sakit atau proses penyembuhan, sedangkan pekerja sudah memasuki batas usia pensiun 55 tahun? Terima kasih.


Jawaban :

Pada dasarnya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK (lihat Pasal 151 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).


Apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK oleh pengusaha tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dan apabila perundingan tersebut benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (lihatPasal 151 ayat [2] dan ayat [3] UUK).


Berkaitan dengan PHK terhadap pekerja yang sakit, maka kita mengacu pada ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf a UUK yang menyatakan bahwapengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Jika seorang pekerja di-PHK karena sakitnya, maka pemutusan hubungan kerjanya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (lihatPasal 153 ayat [2] UUK).


Walaupun pada dasarnya pengusaha dilarang mem-PHK pekerja yang menderita sakit, namun secara a contrario, menurut Umar Kasim, berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a UUK, pekerja/buruh yang mengalami sakit menahun/berkepanjangan, dapat di-PHK setelah – sakitnya – melampaui waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, kecuali disepakati lain oleh para pihak. Lebih jauh, simak artikel ini: PHK Pekerja Sakit Jiwa.


Di sisi lain, dari ketentuan Pasal 154 huruf c UUK dapat disimpulkan bahwa PHK terhadap pekerja tidak memerlukan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pengusaha dapat mem-PHK pekerja tanpa penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial apabila si pekerja telah memasuki usia pensiun sesuai PK, PP, PKB atau peraturan perundang-undangan. Namun, PHK bukan dilakukan karena alasan pekerja tersebut sakit.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan




Semoga Bermanfaat Buat Anda


SUMBER BERITA : Hukum Tenaga Kerja