Jika Upah Lembur Dibayar Tak Sesuai dengan Jumlah Waktu Lembur

PERTANYAAN :

Bolehkah perusahaan membatasi jam lembur karyawan? Misalnya, dalam seminggu karyawan melakukan kerja lembur sebanyak 13 jam, tetapi perusahaan hanya memperbolehkan 10 jam saja. Atau pada hari Minggu karyawan bekerja 8 jam, tetapi hanya diperbolehkan 5 jam. Apakah hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

JAWABAN :

Dari pertanyaan Anda, kami kurang mendapat kejelasan mengenai apa yang sebenarnya dibatasi oleh perusahaan. Apakah yang dibatasi adalah jumlah jam kerja lembur yang dapat dilakukan oleh seorang pekerja, ataukah yang dibatasi adalah jumlah pembayaran upah yang dilakukan perusahaan dalam hal pekerja telah bekerja lembur.

Untuk itu, kami akan membahasnya satu persatu.

1. Mengenai pembatasan jam kerja lembur, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(”UUK”) sudah mengatur jumlah maksimal pengusaha dapat mempekerjakan lembur pekerjanya.

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 TAHUN 2004TENTANGWAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR - “Kepmenaker 102”).

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja (lembur) harus memenuhi syarat (Pasal 78 UUK):

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Namun, pengecualian maksimal waktu kerja lembur dimungkinkan oleh Pasal 77 ayat [3] UUK, bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Misalnya sektor usaha energi dan sumber daya mineral serta pertambangan yang berlokasi pada daerah tertentu. Selengkapnya simakKerja 24 Jam NoStop!

Jadi, selama jumlah kerja lembur yang diwajibkan perusahaan kepada pekerjanya tidak melebihi 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan UUK. Dalam hal ini, apabila perusahaan Anda hanya memperbolehkan pekerjanya lembur selama 10 jam seminggu, hal tersebut juga tidak melanggar ketentuan UUK.

2. Jika yang Anda maksud dengan pembatasan tersebut adalah sehubungan dengan pembatasan jumlah upah kerja lembur yang diberikan oleh perusahaan. Misalnya ketika seorang pekerja telah melakukan kerja lembur selama 13 jam dalam seminggu, ternyata perusahaan hanya memberikan upah lembur senilai 10 jam kerja lembur, sedangkan 3 jam sisanya tidak dibayarkan.

Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja untuk membayar upah kerja lembur diatur dalam Pasal 78 ayat [2] UUK yang menyatakan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur”. Lebih jauh, simak Waktu Kerja dan Upah Lembur.

Lalu, terdapat pengaturan mengenai cara penghitungan upah kerja lembur pada Pasal 11Kepmenaker 102 yang menegaskan bahwa salah satu dasar penghitungan upah lembur adalah jumlah waktu kerja lembur pekerja. Atas dasar itu, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur pekerja. Selengkapnya simak Lembur pada Hari Libur Mingguan dan atau Libur Resmi danUpah Lembur.

Pembayaran upah lembur yang tidak sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan pekerja, dianggap melanggar kewajiban membayar upah lembur kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat [2] UUK. Dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana sesuai pengaturan Pasal 187 UUK yakni dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/Vi/2004 tentangWaktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.



SUMBER BERITA :