Bagaimana Aturan Mengenai Kenaikan Upah Secara Berkala?

PERTANYAAN :

Yth. Hukumonline, mohon pencerahan PT A dalam penggajian menerapkan upah terbagi dalam gaji pokok dan tunjangan tetap dan tidak tetap. (i) Gaji pokok setiap tahun naik dengan prosentase tertentu. (ii) Sebagian tunjangan tetap naik dengan SK Direksi tersendiri tetapi tidak naik setiap tahun, sebagian lagi naik menyesuaikan dengan dengan gaji pokok yang naik. (iii) Tunjangan tidak tetap tidak tiap tahun naik. Menurut pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan disebutkan tentang peninjanuan upah secara berkala. Bagaimanakah sebenarnya penerapan dari peninjauan upah berkala ini? Apakah latar belakang di atas dapat dianggap sudah memenuhi kenaikan berkala? Terima kasih.


JAWABAN :

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 ayat [30] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – “UUK”).

Namun, dalam menetapkan besarnya upah yang berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (lihat Pasal 90 jo Pasal 89 UUK).

Mengenai penerapan peninjauan upah berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) UUK. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa peninjauan upah secara berkala dilakukan oleh pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Peninjauan upah ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan (lihat penjelasan Pasal 92 ayat [2] UUK).

Peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur soal (berapa) persentase penyesuaian/kenaikan upah secara berkala. Namun, peraturan perundang-undangan telah memberikan pedoman dan mengamanatkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu kebijakan pengupahan (lihat Pasal 92 ayat [1] UUK jo pasal 10 ayat [1] Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004). Dalam struktur dan skala upahtersebut, tergambar jenjang kenaikan upah standar yang mendasarkan/memperhatikangolongan, jabatan, masa kerja, (kualifikasi) pendidikan dan kompetensi kerja masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kondisi perusahaan (lihat Pasal 92 ayat [2] UUK jo pasal 10 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004).

Kemudian, di dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Permenaker No. Per-01/Men/1999 juga diatur bahwa peninjauan besarnya (kenaikan) upah bagi pekerja/buruh yang telah menerima upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku atau dari standar yang disepakati, dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/kesepakatan kerja bersama (sekarang, perjanjian kerja bersama).

Jadi, pada praktiknya, pengusaha akan meninjau upah pekerjanya secara berkala (biasanya per tahun) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi kerja dan kemampuan/kondisi perusahaan. Kemudian, mengenai hal-hal yang Anda sebutkan, kami tidak dapat memastikan apakah peninjauan upah berkala di perusahaan tempat Anda bekerja telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Yang perlu Anda perhatikan adalah struktur dan skala upah yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan skala upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (lihatPasal 91 ayat [2] UUK). Lebih jauh simak artikel Kenaikan Gaji.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah



SUMBER BERITA :