Peraturan mengenai Tunjangan Keahlian

PERTANYAAN :

Adakah PP yang mengatur tentang tunjangan keahlian pada perusahaan tertentu? Terima kasih.

JAWABAN :

Tunjangan keahlian (expertise allowances) merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang (cash), dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian darikomponen upah disamping upah pokok (basic salary) dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR (lihat Pasal 12 ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981 dan SE Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990).

Berbagai jenis tunjangan tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi tunjangan tetap (fixed allowance) dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang –diterimakan secara­– teratur kepada pekerja berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok (SE Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990). Dalam undang-undang didefinisikan lebih sederhana yaitu tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian suatu prestasi kerja, sepertitunjangan jabatan atau profesi, tunjangan daerah terpencil dan lain-lain (lihat Penjelasan Pasal 94 UU No. 13/2003).

Dengan demikian, secara a contrario, tunjangan tidak tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara tidak teratur dan selalu dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian suatu prestasi kerja (uang transport, uang makan, tunjangan kinerja atauproduktivitas).

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, menurut hemat kami tunjangan keahlian masuk ke dalam atau diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang (level) keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja (Serkom) atau melalui pengalaman kerja (experience).

Artinya, jika seseorang pekerja mempunyai suatu keahlian dan profesional di job bidang-tugasnya, seyogyanya (berhak untuk) diberikan reward berupa tunjangan keahlian guna memicu sesama pekerja lainnya untuk berprestasi secara kompetitif dalam rangka meningkatkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan.

Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh reward berupa tunjangan keahlian.

Berapa besaran dan apa tolok ukur grade menentukan tunjangan keahlian tersebut ? Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Walaupun demikian, tunjangan keahlian dimaksud juga sangat bergantung pada kemampuan dan tingkat produktivitas serta kebijakan internal perusahaan. Oleh karena itu, undang-undang mengamanatkan untuk membuat struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud Pasal 92 UU No.13/2003 jo Kepmenakertrans. No.Kep-49/Men/IV/2004 supaya ada standar acuan dalam pengupahan dan pemberian tunjangan (tunjangan keahlian) dengan berbagai varian.

Demikian opini kami, semoga dapat menambah wawasan.
Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah;

4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah.




SUMBER BERITA :