Lima Alasan Buruh Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Lima Alasan Buruh Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Berikut adalah lima alasan serikat buruh menolak usulan revisi pemerintah terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena serikat pekerja/buruh menilai draf revisi versi pemerintah itu bakal sangat merugikan kaum buruh.

Berikut alasannya:

a. Pemerintah tidak akan membatasi hubungan kerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau pekerja kontrak, mempekerjakan pekerja dari perusahaan outsourcing atau perusahaan labour supplier di dalam perusahaan prinsipal, sehingga pekerja tersebut bisa dipekerjakan pada semua lini produksi yang merupakan core business perusahaan;

b. Pemerintah akan mengurangi ketentuan mengenai besaran pesangon;

c. Pemerintah akan membuat pengaturan PHK akan lebih dipermudah, sehingga pengusaha lebih leluasa untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya tanpa proses yang berbelit-belit seperti yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 sebagai bentuk perlindungan atas jaminan pekerjaan (job security) yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUN NRI Tahun 1945;

d. Pemerintah akan membuat ketentuan tentang peninjauan perubahan besaran Upah Minimum dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, dan tidak lagi setiap tahun sekali; dan

e. Pemerintah akan membuat ketentuan mogok kerja lebih diperketat atau dipersulit, dan akan membuat aturan hukuman yang berat bagi pekerja yang mogok kerja.

“Draft RUU Revisi UU No. 13 Tahun 2003 tersebut (pada 2006) dibuat oleh Menaketrans di bawah supervisi BAPPENAS atas permintaan IMF (International Monetary Fund) melalui World Bank mewakili kaum kapitalis-neolib,”


Semoga Bermanfaat Buat Anda


SUMBER BERITA :