THR Bagi Pekerja Dalam Masa Skorsing

PERTANYAAN :
Selamat siang, saya mohon penjelasan dan pencerahan dari Hukumonline. Jika status karyawan tetap namun masih dalam status skorsing, apakah masih dapat menerima THR (Tunjangan Hari Raya)? Terima kasih.


JAWABAN :

Tindakan skorsing dikenal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) dalam hal pekerja/buruh (karyawan) sedang dalam proses PHK (pemutusan hubungan kerja) (lihat Pasal 155 ayat [3] UUK).

Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 ayat (2) jo ayat (3) UUK, selama belum ada putusan mengenai pemutusan hubungan kerja bagi pekerja atau pekerja masih dalam masa skorsing, pengusaha wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Namun, jika ternyata THR tidak dibayarkan kepada pekerja dalam masa skorsing, hal ini akan menjadi dasar perselisihan hak sebagai bagian dari sengketa hubungan industrial. Berdasarkan Pasal 1 angka 2UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UUPHI”), perselisihantersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan UUPHI.

Menurut UUPHI, cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan (Pasal 3 UUPHI).

Bila musyawarah gagal, perselisihan tersebut kemudian dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk ditawarkan upaya penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator (Pasal 4 UUPHI). Bila konsiliasi ataumediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UUPHI).

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selama hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja belum putus, meskipun dalam masa skorsing, pekerja tetap berhak atas upah dan hak-hak lainnya, termasuk hak atas THR.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Semoga Bermanfaat Buat Anda

SUMBER BERITA :