Jika Pengunduran Diri Diajukan Kurang Dari 30 Hari

PERTANYAAN :
Saya ingin bertanya, apakah perusahaan bisa membatalkan pemberian pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri karena karyawan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri 13 hari sebelum tanggal yang bersangkutan berhenti bekerja? Saya mengajukan pengunduran diri tanggal 13 Agustus dan terhitung tanggal 26 Agustus saya sudah tidak lagi bekerja sesuai permohonan pengunduran diri saya. Personalia mengatakan bahwa uang pesangon saya tidak keluar dengan alasan tersebut di atas. Apa yang harus saya lakukan, karena saya sudah bekerja selama 3 tahun lebih. Mohon bantuan dan penjelasannya.

JAWABAN :

Pengaturan mengenai pengunduran diri oleh pekerja diatur dalam Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):

Pasal 162

(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Untuk informasi selengkapnya soal pengunduran diri, Saudara dapat membaca artikel Aturan Jangka Waktu Pengunduran Diri (One Month Notice).

Kami menyarankan agar Saudara melihat kembali pada Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama apakah ada aturan yang membolehkan pengunduran diri kurang dari 30 hari. Apabila tidak ada, maka yang berlaku adalah ketentuan Pasal 162 UUK.

Saudara menyebutkan mengenai uang pesangon yang notabene sebenarnya uang pesangon ditujukan apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan dan bukan karena pekerja mengundurkan diri (lihat Pasal 156 ayat [1] UUK).

Bagi pekerja yang mengundurkan diri, berlaku ketentuan dalam Pasal 162 UUKyang menjelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri dapat memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Uang penggantian hak ini meliputi (Pasal 156 ayat (4) UUK):

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Yang dapat kami sarankan adalah, Saudara sebaiknya melakukan upaya kekeluargaan dengan melakukan negosiasi dengan pihak Perusahaan mengenai hakSaudara atas uang penggantian hak tersebut, mengingat pengunduran diri Saudara tidak memenuhi ketentuan yang seharusnya berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Semoga Bermanfaat Buat Anda


SUMBER BERITA :