Jika Anggota Serikat Pekerja Kurang Dari 10 Orang

PERTANYAAN :
Dulu di perusahaan saya ada dua puluh karyawan lebih dan Serikat Pekerja sudah dibentuk. Tetapi, saat ini tinggal delapan pekerja saja. Apa karena itu Serikat Pekerja harus bubar?


JAWABAN :

Pengaturan tentang serikat pekerja/buruh terutama diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”).


Sesuai ketentuan
Pasal 5 ayat (2) UU 21/2000, suatu serikat pekerja/buruh dibentuk sekurang-kurangnya oleh 10 orang pekerja/buruh. Ketentuan tersebut hanya mengatur mengenai syarat pembentukan serikat pekerja/buruh yakni harus berjumlah 10 orang ketika dibentuk, namun tidak mengatur bagaimana bila jumlah anggota serikat pekerja kemudian menjadi kurang dari 10 orang ketika serikat pekerja/buruh sudah terbentuk.

Mengenai bubarnya serikat pekerja/buruh, Pasal 37 UU 21/2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal:

a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

Ketika anggota serikat pekerja/buruh yang kurang dari 10 orang, pembubaranserikat pekerja baru bisa dilakukan bila memenuhi salah satu dari 3 kondisi yang disebut dalam Pasal 37 UU 21/2000 di atas.

Jadi, jumlah anggota serikat pekerja/buruh yang di bawah 10 orang, tidak otomatis membuat serikat pekerja/buruh harus bubar, karena pembubaran serikat pekerja/buruh hanya dapat dilakukan dengan keadaan yang disebutkan dalamPasal 37 UU 21/2000.

Demikian jawaban darikami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


Semoga Bermanfaat Buat Anda

SUMBER BERITA :