RENCANA PERUBAHAN PASAL PASAL DALAM UU 13 / 2003 KONSEP PEMERINTAH


Pasal 35
Ayat 3
Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

REVISI
Unsur perlindungan Negara ( kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja ) DI HAPUS.

DAMPAK
Jika pasal ini jadi direvisi maka proteksi pemerintah terhadap tenaga kerja Indonesia sangat lemah, bahkan terkesan lepas tangan kondisi ketenaga kerjaan, dalam kondisi saat ini saja dengan masih adanya pasal ini perlindungan terhadap tenaga kerja masih belum optimal, sebagai contoh : masih banyak tenaga kerja yang belum didaftarkan menjadi jamsostek padahal hal ini merupakan kewajiban Undang-undang.


Pasal 46
Ayat 1
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.

Ayat 2
Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Mentri.

REVISI
TIDAK ADA BATASAN TENAGA KERJA ASING MENDUDUKI JABATAN APAPUN DI PERUSAHAAN.


Pasal 49
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.

REVISI
DIHAPUS

DAMPAK
Jika pasal2 ini jadi direvisi maka besar kemungkinan Tenaga kerja Indonesia hanya akan menduduki level pekerjaan operational ( operator ) sementara untuk fungsi direct akan di isi oleh expatriate ( orang asing )artinya bangsa kita hanya akan menjadi pembantu di negri sendiri.


Pasal 59
Ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan Paling lama 3 tahun
c. pekerjaan yang bersifat musiman atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

REVISI
PEKERJA WAKTU TERTENTU YANG DILAKUKAN ATAS DASAR JANGKA WAKTU, DAPAT DILAKUKAN UNTUK SEMUA JENIS PEKERJAAN.


Ayat 4
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun

REVISI
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BATASAN MAKSIMUM MENJADI 5 TAHUN.

DAMPAK
Jika pasal2 ini jadi direvisi maka kontrak kerja menjadi berkepanjangan, kepastian terhadap masa depan pekerja sangat tidak jelas, sehingga akhirnya setelah pekerja putus kontrak hanya akan menimbulkan pengangguran terselubung ( tidak terdeteksi )hal ini dikarenakan system pendataan pencari kerja yang saat ini ada adalah melalui pembuatan kartu kuning saat lulus sekolah, bagi pekerja yang putus kontrak tidak terdata dengan baik, merubah pasal ini bukanlah solusi yang tepat untuk mengurangi pengangguran.


Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis ( OUTSOURCHING )

REVISI
PERUSAAHAN DAPAT MENYERAHKAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PERUSAHAAN LAINNYA MELALUI PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH YANG DIBUAT SECARA TERTULIS ( CALO )


Pasal 66
Ayat 1
Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi

REVISI
LINGKUP TANGGUNG JAWAB PEKERJA/BURUH DARI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH TIDAK ADA BATASAN

DAMPAK
OUTSOURCHING yang bebas merupakan ancaman bagi pekerja, melihat kenyataan yang saat ini ada outsourching merupakan praktek untuk melakukan eksploitasi tenaga kerja, outsourching merupakan perjanjian antara pencari kerja dengan pihak kedua yang di perjanjikan kembali kepada pihak ketiga, artinya praktek outsourching tidak lebih dari penjualan manusia oleh pihak kedua ( calo ) kepada pihak ketiga ( pemberi kerja ), jika outsourching tidak dibatasi ( tidak terbatas ) maka, tepat sekali jika dikatakan outsourching dekat sekali dengan praktek perbudakan modern.


Pasal 79
Ayat 2 ( d )
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

REVISI
DIHAPUS

DAMPAK
JELAS PEMERINTAH TIDAK PEDULI KEPADA RAKYATNYA bayangkan jika pasal ini jadi diHapus maka pekerja-pekerja pertambangan, Lepas pantai dll hanya akan diperlakukan seperti robot bukan layaknya manusia.


Pasal 88
Ayat 1
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

REVISI
PEMERINTAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM SEBAGAI JARING PENGAMAN

Ayat 2
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

REVISI
UPAH MINIMUM MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN SEKTOR USAHA YANG PALING LEMAH / MARJINAL.

Note :
KETENTUAN UU KETENAGAKERJAAN REKOMENDASI BAPPENAS
1. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan Kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara Sektoral dan bukan di tingkat Kabupaten.
2. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai nilai standar Kehidupan Hidup Minimum jaring pengaman sosial atau batas bawah upah.
3. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun

DAMPAK
Upah merupakan masalah yang paling mendasar bagi pekerja, selama ini pekerja tidak pernah menikmati peningkatan terhadap upah, penyesuaian yang selama ini diberikan tidak lebih dari recovery daya beli pekerja terhadap dampak inflasi, itu pun tidak semua perusahaan memberikan penyesuaian upah sesuai inflasi, jika pasal ini jadi direvisi maka pekerja hanya akan menjadi sapi perahaan, bekerja dengan upah yang rendah.


Pasal 92
Ayat 1
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

REVISI
STRUKTUR DAN SKALA UPAH HANYA GOLONGAN DAN JABATAN SAJA, PENDIDIKAN,MASA KERJA, KOMPETENSI DIHAPUS.

DAMPAK
Dikaitkan dengan rencana revisi pasal 49 tentang TKA jelas sekali jika pasal ini jadi direvisi maka pekerja Indonesia akan menjadi pembantu di negeri sendiri, Pendidikan, Masa kerja dan kompetensi bukan lagi sesuatu hal yang berharga dinegeri ini.


Pasal 100
Ayat 1
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Note
Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.

REVISI
FASILITAS KESEJAHTERAAN DIHAPUS.
DAMPAK CUKUP JELAS


Pasal 142
Ayat 1
Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.

REVISI
MOGOK KERJA TIDAK SAH DAPAT DI PHK TANPA PESANGON

Ayat 2
Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri

REVISI
MOGOK KERJA TIDAK SAH YANG MENGAKIBATKAN PERUSAHAAN RUGI PEKERJA/BURUH DAPAT DITUNTUT GANTI RUGI.

DAMPAK
Salah satu kekuatan pekerja/buruh dalam hal bernegosiasi dengan pengusaha adalah HAK MOGOK, jika pasal2 ini jadi direvisi maka HAK MOGOK pekerja menjadi terreduksi dan pekerja hanya akan tertindas dengan ancaman jika MOGOK akan dikenai sanksi PHK tanpa PESANGON, secara sistematis pekerja akan semakin tertindas, karena kebijakan apapun yang diputuskan pengusaha dan pemerintah terhadap pekerja/buruh, kemampuan pekerja/buruh untuk mengkonter kebijakan2 yang merugikan buruh/pekerja menjadi sangat lemah.


Pasal 155
Ayat 3
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

REVISI
SKORSING DIBATASI SELAMA-LAMANYA 6 BULAN DAN DIBERIKAN UPAH HANYA 50%

DAMPAK
CUKUP JELAS


Pasal 156
Ayat 1
Dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

REVISI
PEKERJA/BURUH YANG BERHAK MENDAPATKAN PESANGON ADALAH PEKERJA / BURUH YANG MENDAPAT UPAH LEBIH RENDAH ATAU SAMA DENGAN 1X PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ( PTKP ) è UPAH DIATAS Rp. 1.000.000,- TIDAK MENDAPATKAN PESANGON.

Ayat 2
Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sbb:
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

REVISI
g. MASA KERJA 6 TAHUN ATAU LEBIH , 7 BULAN UPAH
h. DIHAPUS
i. DIHAPUS

Ayat 3
Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat 1 ditetapkan sbb :
Yaitu kelipatan 3 tahun

REVISI
PERHITUNGAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA KELIPATANNYA MENJADI 5 TAHUN.

DAMPAK
Dikaitkan dengan pasal 59 ayat 4, maka secara sistematis jika revisi ini diberlakukan semua pekerja/Buruh yang di PHK tidak akan mendapatkan uang pesangon, pekerja cukup dipekerjakan dengan kontrak 5 tahun kemudian ketika Upah pekerja melebihi PTKP ( 1.000.000,-) perusahaan cukup memutus hubungan kerja dengan argument habis waktu kontraknya, secara sistematis tidak akan ada pekerja yang akan menerima PESANGON, yang ada hanya pekerja2 yang sudah lama di PHK dengan kompensasi uang PEANGON yang rendah, kemudian digantikan dengan pekerja2 Outsourching, yang lebih mengarah kepada perbudakan modern, dimana pekerja/buruh tanpa jaminan kesejahteraan apapun.

Ayat 4 (c)
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

REVISI
PENGGANTIAN PERUMAHAN SEBESAR 10% BAGI PEKERJA /BURUH YANG MENDAPATKAN FASILITAS ATAU TUNJANGAN PERUMAHAN SERTA PENGGANTIAN PENGOBATAN DAN PERAWATAN SEBESAR 5% DARI UANG PESANGON DAN ATAU UANG PENGHARGAAN MASA KERJA BAGI PEKERJA/BURUH YANG DI PHK

DAMPAK
CUKUP JELAS


PASAL 158
tentang Kesalahan Berat tidak berlaku lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi
karena Kesalahan Berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana.

REVISI
DIUSULKAN KEMBALI

DAMPAK
Jika pasal ini jadi direvisi maka pekerja dengan mudah dapat dijerat dengan aturan2 yang ada dalam pasal 158, sehingga proses Putusan Hubungan Kerja dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus meminta ijin lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, padahal ketentuan2 pada pasal 158 ini bertentangan dengan prinsip Kitab Undang2 Hukum Pidana.


PASAL 167
tentang Uang Kompensasi Pensiun

REVISI
DIHAPUS

DAMPAK

Menjadi masuk akal ketika pengusaha keberatan memberikan uang kompensasi pensiun bagai pekerja dengan alasan pekerja telah menerima upah sesuai pekerjaannya setiap bulannya, namun persoalanya adalah ketika upah pekerja/buruh setiap bulannya rendah dan tidak mencukupi kebutuhan pekerja, ditambah dengan tidak adanya jaminan kesejahteraan terhadap pekerja/ buruh maka Kompensasi pensiun menjadi hal yang wajib diberikan kepada pekerja, jika pasal ini jadi direvisi maka seumur hidup pekerja/buruh tidak akan pernah lepas dari perbudakan dan kemiskinan.

Sebagai pekerja kami bekerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu BAHKAN LEBIH !! , kami berusaha untuk memberikan yang paling optimal agar lebih produktif bagi perusahaan dan negeri ini, kami pelaku utama perekonomian nasional dalam sektor formal, kami menyumbang DEVISA Negara dari hasil keringat kami untuk membayar bapak2 birokrat untuk memikirkan negeri ini, memikirkan kami, memikirkan keluarga kami, tidakkah kami layak untuk mendapatkan YANG TERBAIK dari NEGERI ini???


Semoga Bermanfaat Buat Anda


SUMBER BERITA :