Peraturan Tentang Kehamilan

  • Perawatan medis gratis
  • JAMSOSTEK, skema jaminan sosial bagi karyawan swasta dan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 1 Juli 1993, mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menyediakan perawatan medis komprehensif untuk pekerja dan keluarga mereka. Jenis-jenis layanan medis yang disediakan mencakup perawatan selama kehamilan dan persalinan.

  • Pekerjaan yang tidak berbahaya
  • Bagi para wanita diluar sana pasti sebagian dari kalian sudah merasakan betapa beratnya mengandung dan melahirkan bayi. Kebayang ga sih? Kalau lagi hamil akan tetapi kita harus mengerjakan pekerjaan yang berbahaya? Untung ada Pasal 76.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan kalau pengusaha tidak diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh wanita yang sedang hamil melakukan pekerjaan yang, menurut pendapat dokter, berisiko membahayakan kesehatannya atau membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan bayinya yang masih di dalam kandungan kalau bekerja antara pukul 11 malam sampai 7 pagi. Ibu hamil pun dilindungi oleh UU.

  • Cuti Melahirkan
  • Pasti disetiap perusahan diberlakukan adanya Cuti Hamil tapi apakah anda tahu berapa lama cuti hamil yang bisa kita dapatkan sesuai dengan UU yang berlaku?

    Pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan masa istirahat sebelum waktu persalinan yang diperkirakan oleh seorang dokter kandungan atau seorang bidan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah persalinan tersebut.

    Selain itu, seorang pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak mendapatkan masa istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) atau seperti yang disebutkan oleh dokter kandungan atau bidan yang merawatnya.

    Pasal 83 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha berkewajiban memberikan kesempatan yang sesuai kepada para pekerja wanita yang masih menyusui bayi mereka untuk melakukan kewajiban itu kalau harus dilakukan selama jam kerja. Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang pengusaha untuk memutus hubungan kerja seorang pekerja karena dia tidak masuk kerja dikarenakan hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui bayinya; pemutusan hubungan kerja apapun yang terjadi karena alasan seperti yang disebutkan itu dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum. Pengusaha kemudian diwajibkan untuk mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

  • Penghasilan
  • Selama masa cuti melahirkan (3 bulan), pekerja wanita tersebut tetap menerima gajinya secara utuh.


SUMBER BERITA :