Gaji Diturunkan Karena Lebih Tinggi dari Karyawan Lain

Pertanyaan:

Gaji Diturunkan Karena Lebih Tinggi dari Karyawan Lain


Bolehkah perusahaan memotong/menurunkan gaji karyawan, karena dianggap mempunyai gaji jauh lebih tinggi dibanding karyawan yang lain? Mohon penjelasannya?


Jawaban :

Sebelumnya, kita perlu melihat definisi upah sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (lihat Pasal 1 angka 30 UUK).


Secara khusus ketentuan mengenai upah ini baik mengenai besarnya upah maupun cara pembayarannya diatur dalam Perjanjian Kerja/"PK" (lihat Pasal 54 ayat [1] huruf e UUK). Perjanjian kerja ini dibuat atas dasar adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (lihat Pasal 52 ayat [1] huruf a dan huruf c UUK dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata- KUHPerdata”) dan tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak yaitu pengusaha dan pekerja yang bersangkutan (lihat Pasal 55 UUK).


Oleh karena itu, seharusnya pengusaha/perusahaan tidak dapat menurunkan upah/gaji pekerjanya dengan alasan apapun tanpa adanya kesepakatan dari pihak pekerja. Terutama perihal upah ini belum tentu dapat dipersamakan terhadap setiap orang karena harus mempertimbangkan berbagai hal terkait antara lain, posisi/jabatan, latar belakang pendidikan, lingkup pekerjaan yang ditangani, atau pengalaman yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) UUK jo Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/IV/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah:


“Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.


Disampaikan pula oleh ahli hukum ketenagakerjaan Umar Kasim dalam salah satu artikel Klinik Hukum bahwa apabila management perusahaan secara sepihak menurunkan gaji, maka tentunya management telah wanprestasi (melanggar PK).Lebih jauh, simak artikel Penurunan Gaji.


Selain itu, ketentuan mengenai upah ini juga diatur dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”) dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-01/Men/1982 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Namun, dalam kedua instrumen hukum tersebut kami tidak temui ketentuan yang mengizinkan pengusaha/perusahaan untuk menurunkan besarnya upah pekerjanya.


Sedangkan, terkait dengan pemotongan upah, terhadap upah hanya dapat dikenakan potongan upah karena ketidakhadiran atau karena alasan lainnya yang telah diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja (PK). Namun, pemotongan upah pekerja TIDAK BOLEH melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima (lihat Pasal 24 ayat [1] jo ayat [2] PP 8/1981). Lebih jauh, simakPemotongan Gaji.


Jadi, dari penjelasan di atas, tidak seyogyanya perusahaan memotong maupun menurunkan upah pekerja tanpa persetujuan dari pekerja dengan alasan upah pekerja yang bersangkutan lebih tinggi dari pekerja yang lain.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;

4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/Iv/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah;

5. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SE-01/Men/1982 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.




Semoga Bermanfaat Buat Anda


SUMBER BERITA :