Dapatkah di-PHK Karena Terlambat Masuk Kantor?

Dapatkah di-PHK Karena Terlambat Masuk Kantor?


Pertanyaan :


Dengan hormat, saat ini saya mengalami permasalahan kerja. Saya karyawan tetap sudah 3 tahun lebih 10 bulan bekerja di perusahan tersebut sebagai mesengger, dan baru beberapa bulan ini saya ditugaskan untuk memback up kasir yang lagi cuti melahirkan. Sebelumnya juga saya sering disuruh atasan untuk menggantikan kasir yang lagi berhalangan, walaupun saya sering "nombok" dikarenakan selisih. Saya sudah 3 kali nombokin uang perusahaan yang selisih, sampai pada akhirnya saya mengajukan permohonan dan keberatan kepada pimpinan untuk tidak bersedia menggantikan kasir yang lagi berhalangan. Tetapi permohonan saya hanya didengar saja tanpa ada tindak lanjut. Nah, masalah baru muncul ketika saya menggantikan kasir yang cuti melahirkan, yang pada akhirnya saya nombok lagi. Karena permasalahan itu saya jadi kehilangan motivasi untuk bekerja, sering terlambat, tidak konsentrasi bekerja, dll. Karena saya merasa tidak cocok untuk di bagian kasir. Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah PHK secara sepihak dengan alasan terlambat kerja, tanpa ada putusan pengadilan PHI sah?

2. Apakah benar sesuai dengan peraturan perushaan, saya memang tidak dapat menolak jabatan pekerjaan yang sudah diberikan kepada saya, walaupun sebelumnya saya sudah menyatakan keberatan untuk posisi yang baru tersebut mengingat sudah terbukti sampai lebih dari 3 kali saya tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut?

3. Apa sajakah sebenarnya hak-hak saya kalau misalnya saya benar-benar di-PHK?

4. Apakah PHK dapat terjadi dikarenakan terlambat masuk kantor?

5. Ke mana saya harus mengadukan persoalan ini?


Jawaban :


Untuk permasalahan yang sedang Anda alami dapat saya jelaskan sebagai berikut :

1. Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha dengan alasan pekerja terlambat kerja sebagaimana yang Anda alami adalah TIDAK SAH jika dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa :

“Pasal 151

2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.

3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Berdasarkan pasal di atas jelaslah bahwa PHK hanya dapat dilakukan atas dasar penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHK yang dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum. Hal ini sesuai Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi;

…Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum…”;

2. Pada dasarnya penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi (lihat Pasal 32 ayat [1] UU Ketenagakerjaan). Pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan. Begitu juga dengan penempatan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja haruslah dilakukan dengan tepat sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki oleh pekerja tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan;

…Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum…”

3. Apabilaseorang pekerja mengalami PHK, pengusaha wajib memberikan hak-hak normatif dari pekerja tersebut. Hak-hak normatif yang wajib diberikan oleh pengusaha pada pekerja yang di-PHK tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa;

“…Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusahaDIWAJIBKAN membayar UANG PESANGON, dan atau UANG PENGHARGAAN MASA KERJA dan UANG PENGGANTIAN HAK yang seharusnya diterima…”.

Jadi, jelas bahwa pekerja yang di-PHK oleh pengusaha memiliki hak yang harus diberikan kepadanya sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan di atas. Adapun mengenai nominal jumlah perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima oleh pekerja dapat dilihat pada Pasal 156 ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta ayat (5) UU Ketenagakerjaan.

4. Pekerja yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, dalam hal ini mengenai keterlambatan dapat dikenakan PHK. Namun PHK terhadap hal di atas tidak dapat diberikan secara langsung, melainkan harus diawali dengan adanya surat peringatan pertama kedua, dan ketiga yang diberikan secara berturut-turut. Hal ini sesuai denganPasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan

“…Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjnjian Kerja Bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut…”.

Pekerja yang mengalami PHK karena hal-hal yang diatur dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut tetap memperoleh hak-hak normatif. Demikian sebagaiamana diatur Pasal 163 ayat (3) UU Ketenagakerjaanyang menyebutkan;

“…Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kal ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)…”;

5. Pekerja dapat melakukan upaya hukum terhadap PHK sepihak oleh pengusaha dan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan PHK-nya. Hal ini sesuai dengan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan;

“…Pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa adanya penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial yang berwenangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, makapekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya…”.

Namun, sebelum mengajukan gugatan ke PHI, harus terlebih dahulu diupayakan adanya perundingan secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha (lihat Pasal 3 ayat [1] UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial – UU PPHI). Apabila perundingan bipartit gagal maka dilanjutkan pada tahap tripartit dengan melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja sebagai penengah antara pekerja dan pengusaha (lihat Pasal 4 ayat [1] UU PPHI)

Dinas Tenaga Kerja kemudian akan mengeluarkan anjuran mengenai penyelesaian perselisihan kepada pihak pengusaha dan pekerja, dan apabila salah satu pihak tidak dapat menerima isi dari anjuran tersebut maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke lembaga PHI.

Demikian yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Anda.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial




Semoga Bermanfaat Buat Anda


SUMBER BERITA :