Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing

Latar belakang

Sejalan dengan perkembangan era globalisasi dan meningkatnya pembangunan di segala sektor kehidupan, maka tentunya diperlukan pula kualitas sumber daya manusia yang handal dan profesional di bidangnya. Tenaga kerja lokal yang telah di didik dan di latih melalui program pelatihan kerja dapat berperan secara total dan profesional, akan tetapi ada kalanya suatu perusahaan di Indonesia juga membutuhkan tenaga kerja asing untuk melakukan pekerjaan yang sifatnya khusus sesuai dengan keahliannya, sehingga tuntutan mempekerjakan tenaga kerja asing juga tidak dapat dielakkan. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah telah memasukkan aturan-aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab VII yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Tenaga kerja asing yang berada dan bekerja di Indonesia wajib untuk tunduk dan dilindungi dengan UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja asing mengatur antara lain:

1. Izin

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud tersebut, tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Alasan diperlukannya izin penggunaan tenaga kerja asing agar penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.

2. Jangka Waktu

Setiap tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tenaga kerja asing yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Rencana penggunaan tenaga kerja asing merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin kerja (IKTA). Rencana penggunaan tenaga asing tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:

a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;

b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;

c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga asing yang dipekerjakan.

Ketentuan sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing

4. Standar Kompetensi

Pemberi kerja tenaga asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing antara lain pengetahuan, keahlian, ketrampilan di bidang tertentu dan pemahaman budaya Indonesia.

5. Kewajiban Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing

a. Pemberi kerja tenaga kerja wajib:

(i) menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;

(ii) melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia selaku pendamping tenaga kerja asing yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

b. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

6. Larangan Menduduki Jabatan Tertentu

Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan-jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

7. Kewajiban Kompensasi

Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Pengecualian atas ketentuan kewajiban membayar kompensasi tersebut, yaitu tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tetentu di lembaga pendidikan.

8. Kewajiban Memulangkan Tenaga Kerja Asing

Pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.