Perhitungan Hak Cuti Jika Melahirkan Prematur
Tanya :
Yth. Pengasuh, menurut pasal 82 ayat (1) UU No. 13/2003 bahwa pekerja wanita berhak atas cuti bersalin 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa pekerja wanita berhak mendapat istirahat selama 1,5 bulan setelah keguguran kandungan. Persoalan yang kami hadapi saat ini yaitu, salah seorang rekan kerja wanita kami mengalami kelahiran prematur (2,5 bulan lebih awal dari perhitungan dokter kandungan). Pertanyaannya, bagaimana seharusnya melihat kasus seperti ini? Apakah ini dianggap bersalin atau keguguran kandungan? Sebab perusahaan tempat kami bekerja menerapkan aturan sebagaimana diatur pasal 82 ayat (2) UU No.13/2003 (1,5 bulan istirahat setelah keguguran), sedangkan pada kenyataannya bayi kembar rekan kami ini masih hidup di inkubator. Dan memang kasus rekan kami ini tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 82 ayat (1) UU No. 13/2003. Demikian kami mohon informasinya, terima kasih.
Jawab :
Dari kasus yang Anda ceritakan, menurut kami, rekan kerja Anda seharusnya dianggap bersalin dan bukan keguguran. Karena bayi karyawan yang bersangkutan masih hidup walaupun terlahir prematuryaitu 2,5 (dua setengah) bulan lebih awal dari perhitungan dokter. Hal ini sesuai dengan definisi keguguran (disebut juga abortus) yang dikemukakan oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG., dalam bukunya “Obsteri dan Ginekologi”(hal. 26)yaitu:
“Abortus adalah suatu proses berakhirnya suatu kehamilan, di mana janin belum mampu hidup di luar rahim (belum viable); dengan kriteria usia kehamilan <20 minggu atau berat janin <500 gram.”
Dari definisi tersebut, yang dikategorikan keguguran/abortus adalah janin dalam usia kehamilan kurang dari 20 (dua puluh) minggu atau 5 (lima) bulan dan yang tidak mampu hidup di luar rahim. Sedangkan, jangka waktu kehamilan normal pada umumnya adalah 9 (sembilan) bulan 10 (sepuluh) hari. Apabila kelahiran 2,5 (dua setengah) bulan lebih awal kami asumsikan janin telah berusia sekitar 6,5 (enam setengah) bulan sehingga tidak termasuk dalam kategori keguguran terutama bayi tersebut setelah dilahirkan tetap hidup walaupun masih dalam inkubator. Sehingga dalam keadaan apapun tidak dapat dikategorikan sebagai keguguran.
Oleh karena itu, dalam kasus ini seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dan bukan Pasal 82 ayat (2) UUK. Sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UUK, rekan Anda berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan atau total 3 (bulan).
Namun, karena kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak rekan Anda atas cuti bersalin/melahirkan. Rekan Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf d UU No. 13/2003 jo. 1320 ayat (4) dan 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pengusaha yang akan mengatur/memperjanjikan hak cuti hamil dan cuti melahirkan, baik dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalamperaturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB), tidak bolehmengatur/memperjanjikan kurang (menyimpang) dari ketentuan normatif yang sudah menjadi hak pekerja/buruh. Sebaliknya jika terdapat peraturan yang menyimpang mengenai hal tersebut dalam PK atau PP atau PKB, maka klausul (yang menyimpang) tersebut batal demi hukum - null and void, van rechtswege. Karena secara umum, syarat sahnya pengaturan atau perjanjian, - antara lain -tidak boleh melanggar undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sehingga, dalam kaitan dengan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut, pengusaha/para pihak hanya dapat mengatur/memperjanjikan (misalnya) pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.
Lebih lanjut Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUK menjelaskan bahwa lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Jadi, kami simpulkan, rekan Anda tetap berhak mendapatkan istirahat (cuti bersalin/melahirkan) selama 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan yang ditentukan dalam surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatblaad 23, 1847)
Semoga Bermanfaat Buat Anda
: