Peraturan tentang serikat buruh

Kebebasan untuk melakukan kesepakatan kerja bersama :
Pasal 116 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sebuah perjanjian kesepakatan kerja bersama dibuat antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang sudah tercatat di lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan dan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh
Apakah anda sudah tergabung kedalam serikat buruh? Kalau belum, saya sarankan bergabunglah sekarang. Manfaat yang didapat ada banyak. Ini salah satu contohnya: menurut Pasal 104 Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota sebuah serikat buruh. Serikat buruh berhak menarik dan mengelola dana dan mempertanggungjawabankan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana untuk aktifitas mogok kerja.


Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja menentukan bahwa semua orang dilarang mencegah atau memaksa pekerja membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, menjadi pengurus serikat atau tidak menjadi pengurus serikat, menjadi anggota serikat atau tidak menjadi anggota serikat, dan atau melakukan atau tidak melakukan aktifitas serikat buruh/serikat pekerja dengan cara:


a. Mengakhiri masa kerja si pekerja, menskors hubungan kerja si pekerja, menurunkan pangkat si pekerja, atau mentransfer si pekerja ke tempat lain, divisi lain atau tempat lain untuk menekan atau mencegah si pekerja melakukan aktifitas serikat atau membuat aktifitas tersebut tidak bisa dilakukan;
b. Tidak membayar atau mengurangi jumlah upah pekerja/buruh;
c. Mengintimidasi pekerja atau menjadikan pekerja sasaran bentuk-bentuk intimidasi lainnya;
d. Melakukan kampanye menentang serikat buruh/serikat pekerja secara kelembagaan.


Pasal 29 Undang-Undang 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktifitas serikat pekerja/serikat buruh selama jam kerja yang disetujui oleh kedua pihak dan atau diatur di dalam perjanjian kerja bersama. Jadi, perjanjian antara kedua pihak dan atau ketentuan di dalam persetujuan kerja bersama harus mengatur:
a. Jenis aktifitas serikat yang diberikan oleh kesempatan tersebut
b. Prosedur untuk penyediaan kesempatan tersebut
c. Ketentuan apa yang berhak mendapatkan upah dan yang mana yang tidak.


Pengusaha dilarang menghentikan status ketenagakerjaan seorang pekerja/buruh karena alasan-alasan berikut: Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dari dan atau pengurus/pejabat sebuah serikat buruh/pekerja; pekerja/buruh melakukan aktifitas serikat di luar jam kerja, atau selama jam kerja dengan seijin pengusaha, atau menurut ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja individu, atau aturan dan regulasi perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; penghentian status ketenagakerjaan apapun yang terjadi karena alasan-alasan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Pengusaha kemudian diwajibkan untuk mempekerjakan kembali pekerja/buruh tersebut (Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan).
semoga bermanfaat....

SUMBER BERITA :