Buruh Uji Materiilkan UU APBN-P ke MK




Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day), perwakilan aliansi buruh ajukan uji materiil UU APBN-P ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Ada tiga Pasal yang kami sasar, namun yang paling penting adalah Pasal 7 ayat (6) a," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum perwakilan buruh, Surya Tjandra ketika menyerahkan permohoan tersebut ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2012).


Dalam permohonannya, permohonan yang diajukan buruh juga menuntut Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 a UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P. Menurut Surya, Pasal tersebut bukan persoalan kenaikan harga BBM saja, namun juga mengenai anggaran yang diatur di dalam UU tersebut.


Surya mengungkapkan, pihaknya menemukannprosentase anggaran yang tidak seimbang, yakni 70 persen anggaran yang ada akan dihabiskan untuk biaya dan gaji pegawai negeri saja, sementara sisanya untuk kebutuhan masyarakat. Padahal, lanjut Surya, para buruh sejatinya memiliki kontribusi sebanyak 27 persen dalam APBN-P. "Tapi tidak ada subsidi yang diberikan untuk buruh," kata Surya.

"Jadi anggaran yang kita punya itu setiap tahunnya tidak pernah partisipatif terhadap buruh, tidak akuntabilitas serta tidak transparansinya anggaran tersebut," imbuh Surya.


Atas dasar itu, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta MK untuk membatalkan Pasal-Pasal tersebut dan mengembalikan pada UU APBN sebelum direvisi.


"MK harus menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum," tandas Surya.



Semoga Bermanfaat Buat Anda


SUMBER BERITA :