Mengenai hak pekerja perempuan

1. Adakah larangan hamil bagi pekerja perempuan di dalam Undang-undang?

Sama sekali tidak ada, justru Undang-undang no. 13 tahun 2003 memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil yaitu dalam pasal 82.


2. Mengapa banyak pekerja perempuan yang mengaku tidak diperbolehkan hamil oleh perusahaan tempatnya bekerja?

Biasanya hal ini terjadi pada pekerja perempuan dengan status kerja kontrak, sedangkan pekerja perempuan dengan status permanen atau tetap tidak memiliki masalah ini. Faktanya beberapa perusahaan hanya memberikan hak cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan kepada pekerja tetapnya.

Maka perusahaan pun biasanya menganjurkan pekerja perempuannya yang masih berstatus kontrak untuk menunda rencana kehamilan sampai mendapat promosi menjadi pekerja tetap sehingga pekerja perempuan tersebut bisa mendapatkan hak cuti melahirkan.

3. Apa yang terjadi jika pekerja perempuan hamil, tetapi dia masih berstatus sebagai pekerja kontrak?

Semua tergantung dari isi kontrak mereka sebagai pekerja kontrak.Ada perusahaan yang langsung melakukan pemecatan jika mengetahui pekerja kontraknya hamil. Tetapi ada juga perusahaan yang membiarkan kehamilan pekerja kontraknya namun perusahaan tidak memberikan tunjangan biaya persalinan dan hak cuti 3 bulan.

Jadi, saat dimana pekerja perempuan tersebut harus istirahat dirumah menjelang dan sesudah persalinan, maka ketidakhadirannya dianggap sebagai bolos kerja. Jika jumlah bolos kerjanya melewati batasan perusahaan, maka otomatis perusahaan memiliki hak memecatnya.

4. Bagaimana peraturan mengenai cuti hamil/cuti melahirkan bagi pekerja tetap?

Dalam pasal 82 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Walaupun sebenarnya pekerja perempuan dapat menentukan kapan cuti tersebut diambil, misalkan pekerja perempuan boleh memilih cuti selama 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan. Perusahaan - perusahaan di Indonesia memberikan kebebasan tenaga kerja untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari dokter/bidan dan informasi waktu cuti kepada perusahaan.

5. Apakah perusahaan tetap memberikan gaji selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil/melahirkan tersebut?

Selama 3 bulan cuti hamil/melahirkan tersebut, perusahaan tetap wajib memberikah hak upah penuh, artinya perusahaan tetap member gaji pada pekerja perempuan yang hamil meskipun mereka sedang menjalani cuti hamil/melahirkan.

6. Apakah biaya melahirkan ditanggung perusahaan?

Karena setiap perusahaan diwajibkan menjamin kesehatan dan keselamatan karyawannya, maka biaya melahirkan merupakan bagian dari tanggungan perusahaan saat karyawatinya melahirkan. Walaupun jumlah biaya yang ditanggung perusahaan bervariasi bergantung pada asuransi kesehatan yang diikuti perusahaan tersebut, yang biasanya meliputi biaya proses kelahiran dan biaya rawat inap.

7. Apakah perusahaan dapat memecat pekerja perempuan karena hamil dan melahirkan?

Tidak. Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 153 ayat 1 (e) menyatakan bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dengan alasan karena pekerja perempuan hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui bayinya. Meskipun dalam UU tertulis begitu, tapi pada kenyataannya pekerja perempuan dengan status kerja kontrak terancam bisa dipecat apabila hamil. Kenapa begitu? Karena terutama untuk jenis pekerjaan yang mengedepankan penampilan, perusahaan membuat peraturan tertulis dalam kontrak kerja mengenai larangan hamil selama karyawati masih berstatus sebagai pekerja kontrak.


8. Bagaimana hak seorang pekerja perempuan yang mengalami keguguran kehamilan?

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

9. Apakah seorang pekerja yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran mendapatkan hak cuti?

Ya, pekerja yang istrinya melahirkan atau pun mengalami keguguran berhak atas cuti kerja selama 2 hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.

10. Bagaimana dengan hak membawa anak ke tempat kerja? Apa itu diperbolehkan?

Dalam Undang-undang no. 13 Tahun 2003 pasal 83 pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Namun, tidak ada penjelasan lebih detail dalam undang-undang mengenai hak pengasuhan anak di atas usia menyusui dengan membawa anak ke tempat kerja. Hal ini biasanya diatur lebih rinci di peraturan pemerintah atau bisa dinegosiasikan dengan pihak manajemen perusahaan.

11. Apa benar pekerja perempuan mendapatkan hak cuti menstruasi?

Percaya atau tidak, jawabannya adalah benar. Sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81 pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Implementasi hak ini ada yang dipersulit di beberapa perusahaan yang meminta surat keterangan dokter untuk mendapat cuti menstruasi, ketika faktanya jarang bahkan mungkin hamper tidak ada perempuan yang pergi konsultasi ke dokter karena menstruasi.

12. Apakah menurut Undang - Undang, perempuan diperbolehkan untuk bekerja malam?

Menurut pasal 76 UU No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00.

13. Apakah pekerja perempuan dapat melakukan pengaduan/tuntutan atas pelecehan seksual yang pernah dialaminya?

Dalam pasal 86 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan (b) moral dan kesusilaan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Sayangnya masih belum ada peraturan khusus yang mengatur secara spesifik mengenai pelecehan di tempat kerja.

Dalam pasal 294 ayat (2) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelecehan seksual di tempat kerja terutama yang dilakukan oleh atasan, atasan yang memaksa melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya akan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Anda dapat melaporkan perbuatan pidana tersebut kepada pihak yang berwajib (Polri). Namun saat Anda melaporkan perbuatan pidana tersebut, setidaknya Anda harus menyiapkan bukti - bukti, antara lain saksi-saksi atau visum et repertum yang dapat mendukung laporan Anda untuk kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.


Sumber/Source

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

SUMBER BERITA :